Kuasa Hukum Koperasi Penukal Lestari: Ganti Rugi Rp. 6,2 Miliar Sudah Sesuai Mekanisme, Jika Keberatan Silakan Gugat ke PTUN

PALI – TS.COM // Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (27/7/2026), kuasa hukum Pengurus Koperasi Penukal Lestari, mitra plasma PT Aburahmi, Novan Fadli, SH, menegaskan bahwa persoalan terkait masa jabatan pengurus serta ganti rugi senilai Rp6,2 miliar telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Novan Fadli kepada awak media usai menghadiri RDP bersama DPRD PALI dan pengurus koperasi yang membahas sejumlah persoalan yang disampaikan oleh sebagian anggota koperasi.

Menurut Novan, dua pokok persoalan yang dipermasalahkan, yakni masa jabatan pengurus dan ganti rugi sebesar Rp6,2 miliar, pada dasarnya telah selesai melalui mekanisme organisasi koperasi.

“Ganti rugi sudah diselesaikan. Gugatan mereka ada dua poin, yaitu masa jabatan pengurus dan ganti rugi Rp6,2 miliar,” tegas Novan.(27/7).

Ia menjelaskan, masa jabatan pengurus telah ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku dan dituangkan dalam akta notaris. Selain itu, kepengurusan koperasi juga telah memperoleh Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Karena itu, Novan mempersilakan pihak yang masih merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau memang merasa kurang puas, silakan ajukan gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Terkait ganti rugi dan investasi senilai Rp6,2 miliar, Novan menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan memperoleh persetujuan mayoritas anggota koperasi.

Menurutnya, hasil keputusan itu juga telah dituangkan dalam berita acara RAT sebagai dasar yang sah.

“Sudah tertuang dalam berita acaranya bahwa lebih dari kuorum anggota koperasi menyetujui ganti rugi tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak anggota koperasi lainnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya. (Red).

Related posts

Leave a Comment